JAKARTA, iNews.id - Rencana pemulangan sekitar 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS masih dibahas secara intensif oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan terkait hal tersebut.
"Bisa dipulangkan dan bisa tidak dipulangkan. Dipulangkan karena melihat mereka sebagai WNI dan tidak dipulangkan karena faktor pelanggaran hukum yang dilakukan, haknya bisa dicabut," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Mahfud mengatakan pemerintah kini sedang memverifikasi data lengkap WNI eks ISIS di luar negeri melalui Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Hingga kini diperkirakan ada sekitar 660 WNI eks ISIS yang ada di luar negeri.
"Ada yang bilang sampai 1.100, tapi itu karena hanya ketemu dan bahasanya sama, identitasnya tidak ketahuan. Sementara yang nama dan alamatnya dianggap orang Indonesia ada sekitar 660 orang," ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan faktor stabilitas negara menjadi pertimbangan utama negara untuk memulangkan WNI eks ISIS tersebut. Pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor di antaranya alasan pemulangan atau tidak dipulangkan, risiko, keberadaan WNI eks ISIS, hubungan dengan negara lain, proses deradikalisasi hingga penetapan.
Proses pengkajian oleh pemerintah diperkirakan selesai sekitar bulan Mei atau Juni 2020. Setelah itu pemerintah akan memutuskan apakah memulangkan atau tidak WNI eks ISIS yang ada di luar negeri.
"Sekitar Mei atau Juni sudah diputuskan, hari ini masih pembahasan internal oleh pemerintah. Dua alternatif itu akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin," ujarnya.