Mahfud MD Tegaskan Hak Angket DPR soal Pemilu Sangat Boleh: Siapa Bilang Tak Cocok?

riana rizkia
Achmad Al Fiqri
Cawapres Mahfud MD (foto: istimewa)

"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dia melihat, belakangan ini ahli-ahli sudah pula bicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan partai politik. Hak angket katanya memang tidak untuk hasil pemilu, sebab hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.

Mahfud mengingatkan, sesuai konstitusi DPR memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, DPR berhak memeriksa dan menyelidiki.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase

4 hari lalu

Komisi II Tak Izinkan Ombudsman Rapat Bareng Komisi XIII, Imipas dan Lapas Cibinong, Ini Alasannya

4 hari lalu

Kapan DPR Bertemu Partai-Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu? Ini Kata Dasco

4 hari lalu

Ada Demo Buruh Hari Ini, Jalan Depan Gedung DPR Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal