Mahfud MD Tegaskan Hak Angket DPR soal Pemilu Sangat Boleh: Siapa Bilang Tak Cocok?

riana rizkia
Achmad Al Fiqri
Cawapres Mahfud MD (foto: istimewa)

"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dia melihat, belakangan ini ahli-ahli sudah pula bicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan partai politik. Hak angket katanya memang tidak untuk hasil pemilu, sebab hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.

Mahfud mengingatkan, sesuai konstitusi DPR memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, DPR berhak memeriksa dan menyelidiki.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Nasional
12 jam lalu

DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

Nasional
14 jam lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Megapolitan
14 jam lalu

Unik! Demo di DPR Dimeriahkan Tari Jaipong dan Senam Massal

Nasional
16 jam lalu

Puan: DPR Rumah Rakyat yang Terbuka, tapi Ada Aturannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal