Mahfud MD Tegaskan Hak Angket DPR soal Pemilu Sangat Boleh: Siapa Bilang Tak Cocok?

riana rizkia
Achmad Al Fiqri
Cawapres Mahfud MD (foto: istimewa)

"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dia melihat, belakangan ini ahli-ahli sudah pula bicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan partai politik. Hak angket katanya memang tidak untuk hasil pemilu, sebab hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.

Mahfud mengingatkan, sesuai konstitusi DPR memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, DPR berhak memeriksa dan menyelidiki.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

50 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pati, DPR Minta Kemenag Tak Asal Beri Izin Ponpes

Nasional
1 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Megapolitan
5 hari lalu

Ribuan Buruh Tumpah Ruah di Jalan Depan DPR, Gatot Subroto Ditutup

Megapolitan
5 hari lalu

Demo Buruh di DPR, Polisi Minta Warga Hindari Lokasi Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal