JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan larangan mudik jelang Lebaran 2020 berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan larangan mudik tidak hanya berlaku bagi wilayah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
Menurutnya kebijakan ini wajib ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dia menegaskan masyarakat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana.
"Kalau Pemerintah mengumumkannya umum tidak boleh mudiknya. Tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah ya," kata Mahfud dalam dialog interaktif yang disiarkan di Youtube BNPB, Sabtu (25/4/2020).
Dia berharap masyarakat mematuhi keputusan pemerintah untuk menunda mudik lebaran tahun ini. Apalagi, di dalam UU menyebutkan tentang kewajiban mematuhi keputusan pemerintah.
"Tetapi, ada di dalam kitab undang-undang hukum pidana dan berbagai undang-undang, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana. Itu ada di pasal 214 dan pasal 216 KUHP," ucapnya.