Mahfud MD Tegaskan Larangan Mudik Berlaku untuk Seluruh Wilayah Indonesia

Rizki Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan larangan mudik jelang Lebaran 2020 berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan larangan mudik tidak hanya berlaku bagi wilayah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Menurutnya kebijakan ini wajib ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dia menegaskan masyarakat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana.

"Kalau Pemerintah mengumumkannya umum tidak boleh mudiknya. Tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah ya," kata Mahfud dalam dialog interaktif yang disiarkan di Youtube BNPB, Sabtu (25/4/2020).

Dia berharap masyarakat mematuhi keputusan pemerintah untuk menunda mudik lebaran tahun ini. Apalagi, di dalam UU menyebutkan tentang kewajiban mematuhi keputusan pemerintah.

"Tetapi, ada di dalam kitab undang-undang hukum pidana dan berbagai undang-undang, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana. Itu ada di pasal 214 dan pasal 216 KUHP," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang

Nasional
10 hari lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember

Nasional
9 bulan lalu

Jasa Marga Catat Lalin di Periode Mudik Lebaran Naik dan Kecelakaan Turun, Ini Rinciannya

Nasional
9 bulan lalu

Menhub Ungkap 1 Juta Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal