Mahfud MD Tegaskan Larangan Mudik Berlaku untuk Seluruh Wilayah Indonesia

Rizki Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan larangan mudik jelang Lebaran 2020 berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan larangan mudik tidak hanya berlaku bagi wilayah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Menurutnya kebijakan ini wajib ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dia menegaskan masyarakat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana.

"Kalau Pemerintah mengumumkannya umum tidak boleh mudiknya. Tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah ya," kata Mahfud dalam dialog interaktif yang disiarkan di Youtube BNPB, Sabtu (25/4/2020).

Dia berharap masyarakat mematuhi keputusan pemerintah untuk menunda mudik lebaran tahun ini. Apalagi, di dalam UU menyebutkan tentang kewajiban mematuhi keputusan pemerintah.

"Tetapi, ada di dalam kitab undang-undang hukum pidana dan berbagai undang-undang, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana. Itu ada di pasal 214 dan pasal 216 KUHP," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
1 hari lalu

Kemenkes Ingatkan Waspada Wabah Campak Jelang Mudik Lebaran

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Minta Warga Lapor RT/RW sebelum Mudik: Jangan Sampai Kecurian lalu Salahkan Pemerintah

Megapolitan
2 hari lalu

Jelang Musim Mudik, Terminal Pulogebang bakal Cek Bus hingga Tes Urine Sopir

Destinasi
5 hari lalu

Mudik Lebaran Lebih Santai, Ada Diskon Hotel hingga 50 Persen dan Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal