Pemerintah, lanjut Mahfud, juga mempersilakan Komnas HAM bekerja dengan sebaik-baiknya khususnya dalam menegakkan hak asasi manusia sebagaimana amanat undang-undang.
"Bersamaan dengan pernyataan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa silakan Komnas HAM bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai lembaga yang independen sesuai dengan amanat UU, rekomendasi Komnas HAM atau temuan Komnas HAM tentang hasil kerjanya itu ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai prosesdur yang tersedia," katanya.