Mahfud menjelaskan TGPF menggunakan pendekatan persuasif dan kuktural dalam menjalankan tugas. Hal itu yang membuat keluarga korban bisa dibujuk oleh TGPF untuk bersedia memberikan sejumlah keterangan kepada tim. Menurutnya, keluarga pun menyetujui proses autopsi terhadap jenazah pendeta Yeremia Zanambani.
"Sekarang ini keluarga korban bisa ditemui dan beri kesaksian menjelaskan fakta-fakta bahkan sudah tanga tangani persetujuan dilakukan autopsi terhadap jenazah pendeta Yeremia," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah membentuk TGPF untuk mengungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Intan Jaya, Papua oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menko Polhukam, Mahfud MD bertindak sebagai penanggung jawab tim investigasi ini.
Pembentukan TGPF tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya. Surat keputusan ini ditetapkan pada Kamis (1/10/2020).
"TGPF Intan Jaya sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah dan masyarakat,” bunyi salinan surat keputusan tersebut dikutip Jumat (2/10/2020).