Mahfud MD Usul Dua Langkah Ini Ketimbang Perppu KPK

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD. (Foto: iNewws.id/Felldy Utama)

"Itu tidak menimbulkan keributan. Itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan di awal pemerintahan," ujar Mahfud.

Langkah kedua, menurut menteri pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional ini, adalah judisial review. Langkah ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan.

"Itu jalan konstitusional yang bagus, sehingga pembatalan itu bisa melalui dua jalur yaitu uji formal. Nah, itu bisa dibatalkan. Itu uji formal. Dulu saya pernah membatalkan waktu di MK," kata Mahfud.

Dia menuturkan, materi atau isi yang bisa diuji materi ke MK seperti, soal dewan pengawas (dewas), Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan status ASN untuk pegawai KPK.

"Namun, itu mungkin tidak mulus karena tidak boleh membatalkan 1 pun UU yang tidak disukai orang tapi tidak melanggar konstitusi," kata Mahfud.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
13 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
14 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
27 hari lalu

Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal