Mahfud MD Usul Dua Langkah Ini Ketimbang Perppu KPK

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD. (Foto: iNewws.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD mengusulkan legislatif review dan judisial review ketimbang peraturan pemerintah pengganti undang-undang terharap UU KPK yang baru (Perppu KPK). Dua langkah itu dinilai lebih lembut dan prosedural ketimbang Perppu KPK.

Dia mengatakan, revisi UU KPK, yang sudah sah menjadi UU, secara yuridis dan politis sudah selesai. Secara yuridis artinya sudah disahkan DPR dan hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau presiden enggak tanda tangan juga karena ada demonstran, 30 hari sesusah disahkan itu berlaku sendiri (UU KPK baru). Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945," ujarnya saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Pemimpin Gerakan Suluh Kebangsaan ini mengungkapkan, Presiden juga tidak bisa mencabut UU KPK yang baru. "RUU KPK sudah disahkan dan diketok palu, ya bagaimana pun Presiden ya harus tetap tanda tangan atau masuk lembar negara," katanya.

Cara yang paling lembut dan prosedural bisa dilakukan, menurut Mahfud, adalah melalui legislatif review (LR). Artinya, Presiden menandatangani UU KPK yang baru, kemudian pemerintah dan DPR periode 2019-2024 memasukkan kembali ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk dibahas kembali.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
13 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
13 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
27 hari lalu

Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal