Mahfud Sebut Putusan MK Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka di Pilkada

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD merespons putusan MK. (Foto: Gunanto Farhan).

"Ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka, dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik. Sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.

MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
16 jam lalu

Menko Polkam Dudung Bicara Perkara di MK usai Sertijab, Singgung Gugatan Ijazah Gibran?

6 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

6 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

12 hari lalu

KSBSI Minta UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk dengan Matang, Tak Sekadar Kejar Tenggat MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal