Mahfud Sebut Putusan MK Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka di Pilkada

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD merespons putusan MK. (Foto: Gunanto Farhan).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK mengubah syarat pilkada harus segera dilaksanakan. Kandidat di Pilkada 2024 harus mengikuti putusan tersebut termasuk Kaesang Pangarep. 

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok, sejak saat itu juga harus dilakukan," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selampisa (20/8/2024). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, KPU harus segera melaksanakannya. KPU tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan.

"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh alasan 'saya belum mendapat putusan MK'. Putusan MK itu begitu langsung diberikan begitu palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya," katanya.

Mahfud juga berpendapat putusan MK itu juga akan meminimalisir terjadinya kotak kosong atau calon boneka di Pilkada 2024. Sehingga masyarakat bisa memilih calon pemimpin yang baik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 jam lalu

Menko Polkam Dudung Bicara Perkara di MK usai Sertijab, Singgung Gugatan Ijazah Gibran?

6 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

6 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

12 hari lalu

KSBSI Minta UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk dengan Matang, Tak Sekadar Kejar Tenggat MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal