Mahfud Yakin KPU Menang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Ini 4 Alasannya

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI)

Ketiga, Mahfud mengatakan vonis pengadilan negeri itu tidak bisa dimintakan eksekusi, karena melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU.

"Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU," katanya. 

Keempat, Mahfud menyebut putusan penundaan Pemilu hanya karena ada gugatan perdata partai politik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. 

"Bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
4 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
10 hari lalu

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal