Ketiga, Mahfud mengatakan vonis pengadilan negeri itu tidak bisa dimintakan eksekusi, karena melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU.
"Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU," katanya.
Keempat, Mahfud menyebut putusan penundaan Pemilu hanya karena ada gugatan perdata partai politik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi.
"Bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," katanya.