Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Danandaya Arya Putra
MK tak menerima gugatan yang mempersoalkan larangan pernikahan beda agama di Indonesia (foto: Danandaya Arya)

Dalam petitum alternatif nomor 3, pemohon menginginkan agar MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu, petitum nomor 4, pasal yang sama dinginkan agar dimaknai bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Dua petitum inilah yang membuat Mahkamah kesulitan untuk memahami apa yang sesungguhnya yang diinginkan oleh para pemohon.

"Apakah para pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana rumusan yang tercantum dalam petitum angka 3, atau dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 4," kata Suhartoyo.

"Para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 harus diberikan pemaknaan sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 dan angka 4 tersebut," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

57 tahun lalu

Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal