Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:59:00 WIB
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan tersebut diajukan setelah Yaqut menjalani operasi.

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani usai kubu Yaqut membacakan nota keberatan alias eksepsi atas surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (18/8/2026).

"Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut," kata Ni Kadek dalam persidangan.

Dia menjelaskan, terdapat dua kebutuhan yang harus diperhatikan dalam kondisi Yaqut setelah menjalani operasi, yakni keteraturan mengonsumsi obat dan pembersihan luka.

Namun, Ni Kadek menilai kebutuhan tersebut masih dapat ditangani selama Yaqut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut