JAKARTA, iNews.id - Majelis Masyayikh resmi menerbitkan dokumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren. Hal ini tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren.
Majelis Masyayikh sebelumnya dibentuk Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021. Majelis Masyayikh bersifat independen dengan 9 orang anggota dan masa kerja tahun 2023-2026.
Dokumen SPM Pesantren bakal menjadi acuan induk penjaminan mutu pondok pesantren di Indonesia. Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, sistem penjaminan mutu ini akan diterapkan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.
"Kami melakukan pendekatan secara akademik untuk mengonfirmasi (sistem mutu). Kemudian uji publik mengundang stakeholder pesantren. Langkah ini dilakukan untuk memperkecil kesalahan yang tidak perlu," kata Rozin dalam peresmian SPM Pesantren di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Rozin menegaskan, penerbitan standar ini bukan bentuk intervensi pemerintah terhadap pendidikan pesantren, melainkan sebagai bentuk pengakuan terhadap pesantren.
"Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi," ujar Rozin.