Majelis Masyayikh Terbitkan Sistem Penjaminan Mutu Pesantren, Ijazah Santri Bakal Lebih Diakui Lagi

Widya Michella
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Masyayikh resmi menerbitkan dokumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren. Hal ini tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren.

Majelis Masyayikh sebelumnya dibentuk Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021. Majelis Masyayikh bersifat independen dengan 9 orang anggota dan masa kerja tahun 2023-2026.

Dokumen SPM Pesantren bakal menjadi acuan induk penjaminan mutu pondok pesantren di Indonesia. Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, sistem penjaminan mutu ini akan diterapkan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.

"Kami melakukan pendekatan secara akademik untuk mengonfirmasi (sistem mutu). Kemudian uji publik mengundang stakeholder pesantren. Langkah ini dilakukan untuk memperkecil kesalahan yang tidak perlu," kata Rozin dalam peresmian SPM Pesantren di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Rozin menegaskan, penerbitan standar ini bukan bentuk intervensi pemerintah terhadap pendidikan pesantren, melainkan sebagai bentuk pengakuan terhadap pesantren.

"Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi," ujar Rozin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 12 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 11 Maret 2026 Beserta Waktu Isya

Nasional
3 hari lalu

Hore! Kemenag Mulai Cairkan Tunjangan Profesi Guru Agama jelang Idulfitri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal