Sejak terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional.
Ijazah pesantren pun lebih diakui lagi. Alumni atau santri dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke mana pun atau melamar kerja ke instansi mana pun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan di Kemendikbud Ristek atau Kemenag.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily juga menyebut SPM Pesantren bentuk rekognisi dari pemerintah agar pesantren dapat menjaga kekhasannya tetapi berkembang dan beradaptasi sesuai kondisi terkini. Dengan demikian santri bisa mempelajari keterampilan-keterampilan lain yang tidak kalah dibutuhkan masyarakat.
"Jadi sebenarnya dokumen ini adalah rohnya pesantren," kata Ace.