Makan di Warung 20 Menit Viral Dibahas Netizen, Tito: Sudah Berlaku di Luar Negeri

Fahreza Rizky
Mendagri Tito Karnavian menyebut kebijakan makan 20 menit di tempat sudah berlaku di luar negeri (Foto: Kemendagri)

Tito menjelaskan kebijakan pembatasan makan di tempat 20 menit akan diawasi langsung oleh aparat di daerah mulai dari Satpol PP yang didukung oleh prajurit TNI-Polri. Aparat pun sudah diminta untuk mengedepankan tindakan persuasif beserta sosialisasi. Sedangkan tindakan hukum adalah jalan terakhir dan pelaksanaannya harus dalam koridor peraturan yang berlaku.

"Selain masyarakat, pelaku usaha yang punya warung, kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," kata Tito.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Buletin
11 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Nasional
20 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
22 hari lalu

Rapat Bareng Pemda, Menkeu Purbaya Soroti Anggaran Mengendap di Kas Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal