JAKARTA, iNews.id - Makarim Wibisono ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) masa lalu. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik turut menanggapi penunjukan itu.
Taufan mengatakan penunjukan tersebut sudah diketahui oleh pihak Komnas HAM. Dia menjelaskan Komnas HAM juga dilibatkan dalam penyusunan konsep tersebut.
"Kami dilibatkan dalam diskusi dari awal penyusunan konsep ini. Meskipun karena ini ranah pemerintah, kami tentu tidak masuk ke dalam tim," ujar Taufan, Rabu (21/9/2022).
Taufan menambahkan, terdapat empat butir poin penting terkait adanya penunjukan dan pembentukan tersebut di antaranya:
1. Keppres tidak menghilangkan mekanisme yudisial yang ada di UU 26/2000.
2. Keppres berfungsi sebagai "jembatan" untuk UU KKR yang sedang digodok pemerintah.
3. Komnas tetap mendorong jalur yudisial sebagaimana amanat UU Pengadilan HAM.
4. Komnas akan bekerja lebih keras lagi untuk meluaskan layanan SKKPHAM sehingga lebih banyak lagi korban yang dapat pemulihan seperti amanat Keppres.