MAKI Gugat KPK Lagi soal Kasus Harun Masiku, Jengkel Perkara Tak Kunjung Selesai

Nur Khabibi
Foto terbaru DPO Harun Masiku yang diterbitkan KPK. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Gugatan praperadilan ini merupakan permohonan kedua yang dilayangkan MAKI.

"Hari ini, Selasa tanggal 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Dia menjelaskan, MAKI jengkel lantaran penanganan kasus Harun Masiku tak kunjung selesai. Apalagi, kata dia, Harun Masiku belum juga tertangkap meski gugatan serupa sebelumnya juga telah dilakukan.

"MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK," tutur Boyamin.

Dia menjelaskan, gugatan kali ini hampir sama dengan permohonan sebelumnya, yakni meminta KPK melakukan sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa untuk menuntaskan kasus Harun Masiku.

Hanya saja, lanjutnya, terdapat dua materi tambahan dalam gugatan itu. "Satu, yurisprudensi dalam kasus asuransi maka berpatokan waktu dua tahun apabila nasabah menghilang. Dua, ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK di mana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu dua tahun," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Buletin
12 jam lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Nasional
15 jam lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Buletin
16 jam lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal