MAKI Gugat KPK Lagi soal Kasus Harun Masiku, Jengkel Perkara Tak Kunjung Selesai

Nur Khabibi
Foto terbaru DPO Harun Masiku yang diterbitkan KPK. (Foto: KPK)

Hanya saja, lanjutnya, terdapat dua materi tambahan dalam gugatan itu. "Satu, yurisprudensi dalam kasus asuransi maka berpatokan waktu dua tahun apabila nasabah menghilang. Dua, ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK di mana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu dua tahun," kata dia.

Atas dua materi tersebut, Boyamin menilai seharusnya KPK melakukan sidang in absentia. Sebab hingga saat ini Harun Masiku belum kunjung ditangkap.

"Semoga hakim kabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi," tegas dia.

Diketahui, kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara pada 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. 

Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih tidak diketahui.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

KPK Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen hingga HP

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan, Kejagung Tegaskan Siap Hadapi

2 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

2 hari lalu

Jemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Kejagung Tiba di Rutan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal