JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sempat menukarkan uang asing ke rupiah di money changer di kawasan Mampang dan Cikini, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan setiap laporan mengenai keberadaan buronan KPK akan ditindaklanjuti lembaga antikorupsi tersebut. Sementara itu penyidik KPK sedang memproses perampungan berkas perkara para tersangka. Selain Nurhadi (NHD), dalam perkara ini ada dua tersangka lain, yakni menantunya Rezky Herbiyono (RH) dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti soal penggunaan uang yang diduga diterima oleh tersangka NHD dan RH yang berasal dari HS selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi," kata Ali Fikri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh iNews.id, Sabtu (9/5/2020).
Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro.
Eddy memiliki tujuan agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Serta menerima pendaftaran Peninjauan Kembali daripada PT Across Asia Limited (PT AAL).