MAKI Sebut Nurhadi Tukarkan Uang Asing di Mampang dan Cikini, KPK Akan Tindaklanjuti

Rizki Maulana
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sempat menukarkan uang asing ke rupiah di money changer di kawasan Mampang dan Cikini, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan setiap laporan mengenai keberadaan buronan KPK akan ditindaklanjuti lembaga antikorupsi tersebut. Sementara itu penyidik KPK sedang memproses perampungan berkas perkara para tersangka. Selain Nurhadi (NHD), dalam perkara ini ada dua tersangka lain, yakni menantunya Rezky Herbiyono (RH) dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti soal penggunaan uang yang diduga diterima oleh tersangka NHD dan RH yang berasal dari HS selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi," kata Ali Fikri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh iNews.id, Sabtu (9/5/2020).

Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro.

Eddy memiliki tujuan agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Serta menerima pendaftaran Peninjauan Kembali daripada PT Across Asia Limited (PT AAL).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel

2 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

2 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal