Maksimal 2 Minggu Dewan Pers Putuskan Kasus Tabloid Indonesia Barokah

Antara
Wildan Catra Mulia
Ilustrasi, Dewan Pers. (Foto: SINDOnews/ Rico Afrido).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers segera menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Laporan tersebut terkait tabloid Indonesia Barokah yang diduga melanggar kode etik jurnalistik.

Anggota Kelompok Kerja Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers Rustam Fachri mengatakan, pihaknya akan menganalisis tabloid Indonesia Barokah. Analisis untuk memastikan tabloid tersebut termasuk produk jurnalistik atau bukan.

"Mereka mengadukan tabloid Indonesia Barokah, kami sebagai pokja pengaduan menerima datanya, kemudian mengagendakan untuk menganalisis aduan tersebut," ujar Rustam di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Dia berjanji akan bekerja cepat karena peredaran tabloid yang diduga memojokkan salah satu pasangan capres cawapres itu menjadi menyita perhatian masyarakat luas.

"Kalau standar maksimal, dua minggu, tetapi kami mungkin bisa lebih cepat karena menjadi perhatian masyarakat," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Nasional
2 bulan lalu

Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional

Nasional
2 bulan lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Nasional
2 bulan lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal