Diketahui, laporan Mama Sinta teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, eh ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW," kata Pengacara Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026) malam.
Dalam hal ini, dia juga menjelaskan alasan Ketua LBH Merauke dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia menyinggung soal keamanan Mama Sinta.
"Sebetulnya itu kita untuk juga menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya aja, karena itu sudah masuk kepada pokok perkara," ujarnya.
Sementara itu, Mama Sinta mengaku kecewa dan sakit hati lantaran film Pesta Babi yang menampilkan dirinya diputar dtanpa seizinnya.
"Saya alami di saat ini mulai dari tanggal 8 bulan 4. Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film pesta babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan,” ujarnya.
“Itu penjahat itu mereka. Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," tegas Mama Sinta.