Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto Tak Jadi Dipecat Polri usai Banding Diterima

Irfan Ma'ruf
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto (kiri) batal dipecat dari Polri setelah bandingnya diterima Komisi Kode Etik Polri. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto batal disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus obstruction of justice kasus pembunuhanBrigadir J. Dengan begitu, Chuck Putranto tetap berstatus anggota Polri setelah bandingnya diterima Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023).

Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih merupakan menjadi anggota Korps Bhayangkara. 

"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ucapnya.

Sebelumnya dalam putusan sidang etik pertama, Majelis KEPP pada Kamis (1/9/2022), Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak terhormat. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck lantas mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Lagi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Sebut Statusnya di Polri Masih Aktif hingga 2027

1 hari lalu

Suyudi Ario Seto Segera Konsolidasi Internal usai Dilantik Jadi Kapolri

6 hari lalu

50 Pati Polri Naik Pangkat, Ada Kadivhubinter hingga Kapolda Sulut

6 hari lalu

Pecah Bintang, Ada 34 Jenderal Baru Polri di September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal