Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Ajukan Kasasi ke PN Jaksel

Muhammad Refi Sandi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan kasasi atas vonis matinya. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ferdy Sambo yang divonis mati mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yaitu istrinya Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi. Putri Candrawathi mengajukan 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023 melalui penasihat hukum masing-masing.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto, Senin (22/5/2023).

Djuyamto menambahkan pemohon kasasi diberi waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing terdakwa.

"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan. Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000

Megapolitan
7 hari lalu

Terungkap! Pembunuh Pria di Cikupa Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

Internasional
7 hari lalu

1 Perempuan Dibunuh oleh Orang Dekat Tiap 10 Menit, PBB: Rumah Bukan Tempat Aman bagi Kaum Hawa

Internasional
8 hari lalu

Duh! Pria Ini Bunuh Ibunya Berusia 100 Tahun karena Lelah Merawatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal