Kasasi Ferdy Sambo cs segera Disidangkan Mahkamah Agung

irfan Maulana
Ferdy Sambo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) segera menyidangkan kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Berkas kasasi telah masuk dan ditelaah MA sejak Rabu (21/6/2023).

Dalam berkas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu terlampir surat pengantar W10.U3/6764/HK.01/05/2023 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan jenis perkara pidana.

"Status perkara dalam proses distribusi," seperti tertulis dalam laman resmi MA, Jumat (23/6/2023).

Namun, tidak disebutkan kapan sidang akan digelar. Begitu pula nama-nama hakim yang akan mengadili Sambo.

Selain Sambo, berkas kasasi terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga telah masuk ke MA.

"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain, dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," kata Juru Bicara MA, Suharto.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus ini. Dia sempat mengajukan banding tetapi ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
26 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
1 bulan lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
1 bulan lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
1 bulan lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal