Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Bui terkait Kasus Korupsi SPAM

Raka Dwi Novianto
Rizal Djalil (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap anggota BPK Rizal Djalil. Jaksa menyebut Rizal Djalil bersalah.

Rizal Djalil dinyatakan bersalah terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU pemberantasan tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Selain kurungan 6 tahun penjara, Rizal juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan. Dia diwajibkan untuk mengganti uang Rp1 miliar. 

Uang tersebut merupakan suap dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Komdigi Ungkap Komentar Spam Judol Meningkat 128 Persen di Medsos, Pakai Sistem Otomatis

11 bulan lalu

Kementerian PU Targetkan Proyek Galian Air Baku di Jakarta Rampung Akhir Tahun

1 tahun lalu

Proyek Giant Sea Wall bakal Diusulkan Jadi PSN Baru Tahun Depan

2 tahun lalu

Kenapa WhatsApp Kena Spam Terus? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal