JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap anggota BPK Rizal Djalil. Jaksa menyebut Rizal Djalil bersalah.
Rizal Djalil dinyatakan bersalah terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU pemberantasan tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Selain kurungan 6 tahun penjara, Rizal juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan. Dia diwajibkan untuk mengganti uang Rp1 miliar.
Uang tersebut merupakan suap dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan setelah keputusan inkrach, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penajra selama 1 tahun," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan Rizal dianggap tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan yakni Rizal Djalil belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," katanya.