Mantan Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Dicekal ke Luar Negeri

Martin Ronaldo
KPK meminta Imigrasi mencekal Chandra Tirta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya dicekal ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Pencekalan ini diduga terkait kasus penerimaan suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Achmad dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Dia juga menyebut, pencegahan terhadap Chandra dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK.

"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Jubir KPK soal Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas: Tak Perlu Ditanggapi Lagi

Nasional
8 jam lalu

Faizal Assegaf Juga Laporkan Jubir Budi Prasetyo ke Dewas KPK

Nasional
16 jam lalu

Bupati Tulungagung Diduga Lakukan Pemerasan di Sekolah-Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan

Nasional
1 hari lalu

Diadukan Faizal Assegaf ke Polisi, Ini Reaksi Jubir KPK Budi Prasetyo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal