Heryanto Tanaka, Tersangka Penyuap Hakim MA Sudrajad Dimyati Ditahan KPK

Ariedwi Satrio
KPK resmi menahan salah satu debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) hari ini, Senin (3/10/2022). (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - KPK resmi menahan salah satu debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) hari ini, Senin (3/10/2022). Heryanto Tanaka merupakan tersangka penyuap hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD).

Heryanto Tanaka ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 22 Oktober 2022. Heryanto bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Untuk menyelesaikan proses penyidikan pada perkara ini, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu HT selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Heryanto Tanaka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang belum dilakukan proses penahanan. Sehingga, tinggal satu tersangka lagi yang belum ditahan yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yaitu Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian empat PNS MA: Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
14 jam lalu

KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
21 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
24 jam lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal