Heryanto Tanaka, Tersangka Penyuap Hakim MA Sudrajad Dimyati Ditahan KPK

Ariedwi Satrio
KPK resmi menahan salah satu debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) hari ini, Senin (3/10/2022). (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - KPK resmi menahan salah satu debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) hari ini, Senin (3/10/2022). Heryanto Tanaka merupakan tersangka penyuap hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD).

Heryanto Tanaka ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 22 Oktober 2022. Heryanto bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Untuk menyelesaikan proses penyidikan pada perkara ini, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu HT selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Heryanto Tanaka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang belum dilakukan proses penahanan. Sehingga, tinggal satu tersangka lagi yang belum ditahan yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yaitu Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian empat PNS MA: Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
7 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
13 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal