Mantan Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Rizki Maulana
Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Kemenpora untuk KONI. Dia dianggap terbukti menerima suap bersama eks Menpora Imam Nahrawi.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Warotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Ronald menuturkan, Ulum terbukti secara sah menerima suap Rp11,5 miliar bersama Imam Nahrawi untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Adapun terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap.

Proposal pertama, terkait dengan bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Proposal kedua terkait dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan serta pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi. Selain itu, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi bersama Imam Nahrawi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
6 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
24 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal