JAKARTA, iNews.id – Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salamm, mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh salah satu terdakwa kasus dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Miftahul Ulum. Jumlah uang yang diminta Ulum ketika itu sejumlah Rp500 juta.
Alfitra mengatakan, uang tersebut diminta Ulum untuk Imam Nahrawi guna membiayai salah satu kegiatan organisasi keagamaan pada 2015. Untuk waktunya, Ulum yang ketika itu bertindak sebagai asisten pribadi (aspri) Nahrawi, datang kepadanya sekitar Juli.
“Pada Tahun 2015 sekitar Bulan Juli, asisten pribadi terdakwa (Imam Nahrawi) meminta bantuan operasional terdakwa untuk kegiatan organisasi keagamaan. Waktu itu dia (Ulum) mengatakan begini bahwa ‘big boss’ butuh bantuan mau ada kegiatan keagamaan pada Agustus Tanggal 6, maka penting untuk dibantu,” ujarnya ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Alfitra mengatakan, ketika meminta uang tersebut, Ulum juga mengancamnya. Ancamannya yaitu, jika Alfitra tidak memberikan uang tersebut, jabatan sesmenpora yang ketika itu dia emban akan segera dicopot. “Beliau (Ulum) bilang ini harus diberikan. Kalau tidak, jabatan saya sebagai sesmenpora akan dievaluasi, akan dicopotlah,” ungkapnya.
Ketika mendengar permintaan itu, Alfitra mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Oleh karenanya, Alfitra meminta bantuan dari sekretaris jenderal KONI saat itu, Ending Fuad Hamidy, yang juga pengusaha. “Saya menyampaikan bahwa kita tidak punya keuangan untuk bantuan organisasi keagamaan. Tetapi karena Ulum mendesak terus, saya akhirnya telepon Saudara Hamidy lah. Saya minta bantuan, ‘kalau bisa supaya dibantu’ saya bilang gitu,” tuturnya.