Mantan Bupati Lampung Utara Gugat Penyitaan Aset, KPK Tegaskan Sesuai Aturan

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. KPK memastikan penyitaan aset mantan Bupati Lampung Utara sesuai aturan (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas beberapa asetnya yang dilelang untuk pembayaran uang pengganti. Agung merupakan terpidana perkara suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan.

”Terkait gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat jelaskan bahwa pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (29/8/2021).

Menurut dia, kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim Jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar disebutkan terpidana dipidana membayar uang pengganti.

”Namun bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita, oleh karenanya, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud,” katanya.  

Kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten terkait Kasus Bupati Hamenang, Sita Dokumen hingga Uang

4 hari lalu

Kebakaran Tumpukan Kayu di Bangunan Kosong Jaksel, 20 Personel Damkar Turun Tangan

7 hari lalu

Catat! Pemkot Jaksel Gelar CFD di Jalan Sultan Iskandar Muda Besok

9 hari lalu

Kecelakaan Mobilio Tabrak Mobil Pikap di Rasuna Said, 1 Orang Tewas 5 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal