Dia menuturkan, selain memenuhi panggilan pemeriksaan, kliennya juga ingin mendapatkan kepastian hukum dalam kasus tersebut. "Menurut kami harus ada kepastian hukum," ucanya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan, pemanggilan kembali terhadap Soenarko untuk memberi kepastian hukum kepada tersangka.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka, bila terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU dan bila tidak dihentikan," katanya.