"Itu fiktif," kata Teuku Bagus, tegas.
Anas mengajukan permohonan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara terkait kasus proyek kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Dalam persidangan sebelumnya, Anas menghadirkan mantan Direktur Keuangan Permai Group Yulianis sebagai saksi. Permai Group merupakan salah satu perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Selain menegaskan Adhi Karya tak pernah memberikan Harrier kepada Anas, Teuku Bagus juga memastikan bahwa kasbon uang atas nama AU (Anas Urbaningrum) untuk kepentingan Kongres Partai Demokrat muncul karena permintaan Munadi Herlambang, putra mantan Deputi di Kementerian Negara Badan Usaha Miilk Negara (BUMN) Muchayat.
Anas lantas meminta penjelasan mengapa Teuku menulis namanya. Teuku Bagus yang merupakan terpidana enam tahun penjara mengakui kesalahannya. Tulisan itu, kata dia, hanya sebagai pertanggungjawaban saya kepada atasan, sesuai permintaan Munadi Herlambang.