JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menerima gratifikasi atau suap sebanyak Rp5,8 miliar. Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, terkait pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Pemberian suap tersebut diduga dilakukan agar Tonny melancarkan proses lelang hingga pengerjaan.
"Telah melakukan serangkaian menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5.815.579, USD 479.700, 4.200 euro, 15.540 poundsterling, SGD700.249, dan 11.212 ringgit malaysia," ujar jaksa KPK Yadyn dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Jaksa menyebut Tonny menerima uang dari dua rekening atas nama Oscar Budiono masing-masing sejumlah Rp1.066.096.437 dan Rp1.067.944.536.
Menurut jaksa Agung Satrio Wibowo, rekening di bank itu merupakan inisiatif Tonny memerintahkan Oscar Budiono untuk membuka rekening atas namanya. Nomor rekening itu kemudian diberikan kepada beberapa orang untuk memudahkan pemberian uang.
"Bahwa keseluruhan uang yang diterima terdakwa melalui nomor rekening atas nama Oscar Budiono ada tercatat sejumlah Rp 2.134.040.973," katanya.
Selain itu, ada pula berbagai macam barang yang diterima Tonny dan diperkirakan nilainya mencapai Rp243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian barang fisik yang diterima Tonny mulai dari perhiasan cincin hingga jam tangan.
Jaksa memaparkan benda-benda yang disebut diterima Tonny di antaranya 16 cincin emas bermata batu kristal seperti blue sapphire, heliotrope, amethyst, calchedony, berlian hitam, rubi, dan lainnya. "Ada juga sebuah cincin yang bukan emas. Seluruh cincin yang diterima ditaksir bernilai Rp175.413.300," ucap jaksa.