Mantan Dirjen Hubla Tonny Didakwa Terima Suap Rp5,8 Miliar

Richard Andika Sasamu
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tony Budiono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2018). (Foto: Koran Sindo/Sabir Laluhu)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menerima gratifikasi atau suap sebanyak Rp5,8 miliar. Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, terkait pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Pemberian suap tersebut diduga dilakukan agar Tonny melancarkan proses lelang hingga pengerjaan.

"Telah melakukan serangkaian menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5.815.579, USD 479.700, 4.200 euro, 15.540 poundsterling, SGD700.249, dan 11.212 ringgit malaysia," ujar jaksa KPK Yadyn dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Jaksa menyebut Tonny menerima uang dari dua rekening atas nama Oscar Budiono masing-masing sejumlah Rp1.066.096.437 dan Rp1.067.944.536.

Menurut jaksa Agung Satrio Wibowo, rekening di bank itu merupakan inisiatif Tonny memerintahkan Oscar Budiono untuk membuka rekening atas namanya. Nomor rekening itu kemudian diberikan kepada beberapa orang untuk memudahkan pemberian uang.

"Bahwa keseluruhan uang yang diterima terdakwa melalui nomor rekening atas nama Oscar Budiono ada tercatat sejumlah Rp 2.134.040.973," katanya.

Selain itu, ada pula berbagai macam barang yang diterima Tonny dan diperkirakan nilainya mencapai Rp243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian barang fisik yang diterima Tonny mulai dari perhiasan cincin hingga jam tangan.

Jaksa memaparkan benda-benda yang disebut diterima Tonny di antaranya 16 cincin emas bermata batu kristal seperti blue sapphire, heliotrope, amethyst, calchedony, berlian hitam, rubi, dan lainnya. "Ada juga sebuah cincin yang bukan emas. Seluruh cincin yang diterima ditaksir bernilai Rp175.413.300," ucap jaksa.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Kejar Tersangka Lain, KPK Kembali Periksa Tonny Budiono

Nasional
8 tahun lalu

Suap Belasan Pejabat Kemenhub, Komisaris PT Adhiguna Divonis 4 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal