Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Nur Khabibi
Sidang vonis eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar, sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.

Sekadar informasi, putusan majelis hakim terhadap Anang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Anang penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan. Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Kejagung Ajukan Banding Vonis Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nasional
1 tahun lalu

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Internet
2 tahun lalu

BAKTI Kominfo Siapkan Satelit SATRIA-2: Bakal Tambal Jaringan Internet yang Bolong

Nasional
2 tahun lalu

Kejagung Terima Uang Rp31,4 Miliar dari Tersangka Korupsi BTS Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Nasional
2 tahun lalu

Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal