Johnny G Plate cs Hadapi Vonis Hakim Hari Ini terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nur Khabibi
Eks Menkominfo, Johnny G Plate (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang vonis para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Para terdakwa yakni eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri sebelumnya telah menyebutkan tanggal sidang putusan.

"Hari Rabu tanggal 8 (November 2023)," kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada Rabu (25/10/2023) lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
16 hari lalu

Boy Group BTS Bubar? RM Angkat Bicara!

Nasional
24 hari lalu

2.400 BTS Lumpuh akibat Banjir Sumatera, Pemerintah dan Operator Kebut Pemulihan

Music
2 bulan lalu

BTS Umumkan World Tour 2026, 65 Konser Sepanjang Tahun!

Nasional
5 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal