Johnny G Plate Bungkam Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nur Khabibi
Johnny G Plate (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkominfo Johnny G Plate menghadapi vonis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dia menjalani sidang bersama Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto

Johnny tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.02 WIB. Dia tampak diborgol dan didampingi polisi.

Dia enggan berbicara ketika disapa awak media. Selanjutnya, dia hanya berjalan menuju kursi pesakitan persis di depan hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada Rabu (25/10/2023) lalu.

JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Politikus Partai Nasdem itu juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Pengacara dan Jaksa Debat soal Kamera di Meja

Nasional
20 hari lalu

Jalani Sidang, Nadiem Makarim Mengaku Masih Alami Reinfeksi

Nasional
27 hari lalu

Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan

Nasional
27 hari lalu

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal