Johnny G Plate Bungkam Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nur Khabibi
Johnny G Plate (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkominfo Johnny G Plate menghadapi vonis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dia menjalani sidang bersama Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto

Johnny tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.02 WIB. Dia tampak diborgol dan didampingi polisi.

Dia enggan berbicara ketika disapa awak media. Selanjutnya, dia hanya berjalan menuju kursi pesakitan persis di depan hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada Rabu (25/10/2023) lalu.

JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Politikus Partai Nasdem itu juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bos Blueray Cargo Akui Beri Uang Rp525 Juta ke Eks Pejabat Cukai Budiman Bayu Prasojo

8 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

8 hari lalu

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja

9 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal