Berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat tersebut Djoko selaku pemohon meminta agar kasusnya diserahkan ke Polres Purwakarta dan Kejaksaan Agung. Terhadap argument itu, Febri menegaskan bahwa KPK yakin telah melakukan penanganan perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
"KPK meyakini berwenang menangani perkara ini karena sesuai dengan Pasal 11 UU KPK, yaitu subjek hukumnya Penyelenggara Negara dan kerugian keuangan negara di atas Rp1 miliar," kata dia.
Febri menjelaskan, pada persidangan perdana, KPK hadir dan mendengar pembacaan permohonan praperadilan. Sidang selanjutnya mengagendakan jawaban KPK pada Selasa (15/10/2019) besok.
KPK menetapkan Djoko dan Andririni Yaktiningsari (swasta) sebagai tersangka pada Jumat, 7 Desember 2018. Keduanya diduga bersengkongkol dalam tindak korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017 sehingga merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.
Dalam perkara ini Djoko diduga telah memerintahkan relokasi anggaran perusahaan. Pada saat dirinya menjabat sebagai Dirut di tahun 2016, Djoko diduga menambahkan anggaran untuk pekerjaan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Strategi Korporat dengan awalnya senilai Rp2,8 miliar yang membengkak menjadi Rp9,55 miliar.
Kedua pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan air yakni PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.
Djoko disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.