JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus suap pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017. Djoko berdalih penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Terhadap praperadilan itu, KPK telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 115/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 17 September 2019. Sidang perdana awalnya dijadwalkan pada 23 September. Namun KPK meminta penundaan hingga baru digelar Senin (14/10/2019).
"Tersangka DS (Djoko Saputro) mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan pada pokoknya di antaranya. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2018 tanpa adanya tindakan penyidikan terlebih dahulu, melainkan merupakan hasil penyelidikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Menurut Febri, Djoko juga mendalilkan bahwa KPK dinilai tidak berwenang menyidik perkara ini lamtaran Polres Purwakarta sudah memulai penyelidikan sejak 14 Desember 2017 dan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2018.
Menurut Djoko, tindakan KPK melakukan pengambilalihan penyelidikan tidak sesuai dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 UU KPK serta nota kesepahaman (MoU) KPK dengan Kejaksaan dan Polri pada 2012.