Mantan Dirut Petral Tersangka Suap, KPK Sidik Sejak 2014 dan Periksa 53 Saksi

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. "Penyelidikan dimulai sejak Juni 2014," katanya dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Lamanya pengumpulan informasi dan data, Laode mengatakan, membuat KPK sangat berhati-hati dan cermat dalam menyelidiki kasus tersebut. "Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi," ujarnya.

KPK, Laode menambahkan, juga mempelajari dokumen dari berbagai instansi serta berkoordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara.

Bambang menjabat sebagai Dirut Petral pada 2015. Dia juga merupkan mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd periode 2009-2013.

Pada kasus ini Bambang diduga telah dengan sengaja memberikan jatah alokasi kargo kartel oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dikethaui pada saat itu Bambang menduduki posisi sebagi Vice President (VP) Marketing PES.

Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
2 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
9 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal