Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis Lepas, MA : Bukan Tindak Pidana 

Ariedwi Satrio
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menjelaskan kasus korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Nur Pamudji. Hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara.

Di tingkat banding, hakim menyatakan Nur Pamudji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan Honggo atau Tuban Konsorsium bersama-sama dengan Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacifik Petrochemical Indotama (TPPI) dan selaku Ketua Tuban Konsorsium.

Nur Pamudji dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya yaitu dengan menetapkan Tuban Konsorsium sebagai pemenang lelang dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) yang tidak sesuai dengan hasil kualifikasi Panitia Pengadaan.

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara cq PT PLN (Persero) sebesar Rp188.745.051.310,72. Majelis hakim banding kemudian menyatakan, Nur Pamudji terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-(1) KUHPidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
5 hari lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal