Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis Lepas, MA : Bukan Tindak Pidana 

Ariedwi Satrio
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menjelaskan kasus korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji divonis lepas di tingkat kasasi. Majelis Hakim Agung memutus melepaskan Nur Pamudji atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

Majelis Hakim menyatakan, perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut bukanlah pidana. Perbuatan Nur Pamudji, dinilai masuk ke perdata. 

Oleh karenanya, putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Nur Pamudji, dibatalkan.

"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Vonis di tingkat kasasi itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi dan didampingi dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latif. Hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada Senin, 12 Juli 2021. Dalam putusannya, hakim melepaskan Nur Pamudji dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

5 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

7 hari lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

8 hari lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal