"Linda yang menyatakan bahwa bos besar Pak Teddy. Waktu itu bilangnya Pak TM," kata dia.
Dalam perkara ini, Kasranto diketahui memerintahkan mantan anggota Polsek Muara Batru Janto P Situmorang dan anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Achmad Darmawan untuk menjual sabu titipan dari Linda.
Transaksi pertama, Kasranto memberikan 1 kilogram sabu ke Janto dan berhasil terjual sebesar Rp500 juta. Kemudian diserahkan lagi sabu seberat 100 gram sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, dua bungkus sabu masing-masing seberat 100 gram kepada Achmad Darmawan.
Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.