Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK atas Vonis Suap Gula

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara atas perkara korupsi penerimaan suap pengaturan kuota impor gula. Irman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang diterima dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta tersebut.

Kuasa Hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail menganggap putusan hakim terhadap kliennya tidak masuk akal. Karena itu, kliennya mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung.

“Mestinya ada kehormatan jabatan yang harus dipegang teguh dan dihormati oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Maqdir kepada iNews.id, Rabu (10/10/2018).

Menurut dia, ada kekilafan majelis hakim dalam memutus perkara Irman Gusman. Selain itu, kata Maqdir, ada beberapa novum atau bukti baru yang ditemukan yang bisa dilampirkan dalam memori pengajuan PK.

“Ada novum, ada pertentangang putusan yang dianggap terbukti dan ada kekhilafan hakim,” tutur dia.

Irman divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Ungkap Dana Bencana BNPB yang Dikorupsi Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar!

3 hari lalu

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini

4 hari lalu

KPK Bongkar Modus Korupsi di Desa: Laporan Fiktif hingga Mark Up Harga

5 hari lalu

Wakil Ketua DPD Tampung Usulan Denny Indrayana terkait Pemakzulan Gibran: Kami Takkan Diam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal