Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Rutan Pondok Bambu Sabtu Dini Hari

Fahmi Firdaus
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. (Foto: Okezone).

Siti Fadilah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun penjara. Selain itu, dia dihukum membayar denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa Tahun Anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

6 Rumah Sakit di Aceh Belum Pulih, Ada Pasien Harus Cuci Darah

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Perintahkan Menkes Turunkan Dokter Magang ke Lokasi Bencana Sumatra

Seleb
9 hari lalu

Irfan Hakim Rutin Sarapan Kukusan, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
11 hari lalu

Menkes Ajak Pengusaha RI Buka Lapangan Kerja di Sektor Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal