Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Carlos Roy Fajarta
Komisi Pemilihan Umum (dok. KPU)

JAKARTA, iNews.id - Mantan napi koruptor dapat didaftarkan oleh partai politik (Parpol) menjadi Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 asal memenuhi sejumlah syarat. Syarat tersebut tercantum dalam peraturan KPU nomor 31 tahun 2018. 

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebut mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

"Jadi pada awalnya dahulu dalam pencalonan legislatif KPU melarang mantan napi koruptor untuk menjadi Calon Legislatif," ujar Idham Holik, Selasa (23/8/2022).

Tetapi berdasarkan putusan Judicial Review terhadap PKPU pencalonan untuk Pemilu 2019, hal tersebut kata Idham Holik merupakan hak politik warga negara. Sehingga KPU menerbitkan aturan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung.

Persyaratan tersebut kata Idham Holik berdasarkan Pasal 45A PKPU No. 31 Tahun 2018.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Dapat Laporan Uang Koruptor Rp39 Triliun Tertinggal di Bank: Mungkin Dia Banyak Istri Muda

Nasional
4 hari lalu

Ketua KPK: Penindakan Korupsi Lebih Mahal, Koruptor Tetap Jadi Beban Negara

Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
6 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Internasional
7 hari lalu

Tak Ada Ampun! 2 Mantan Menhan China Dihukum Mati karena Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal