Ditanya soal PHK terkait laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar, TY menyatakan, telah melaporkan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,5 miliar sejak 2021.
"Kami (TY dan tim) telah menyampaikan (laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar) ke Baznas. Itu (laporan tersebut) ada checklist dari Bank Indonesia dan ke pimpinan sejak 2021," ujar TY.
Disinggung tentang tudingan bahwa dirinya melakukan akses ilegal terhadap data dan dokumen rahasia Baznas Jabar hingga dilaporkan ke Polda Jabar, Tri menuturkan, pelaporan soal dugaan korupsi dilakukan melalui jalur resmi ke internal pengawas Baznas. Namun, data tersebut justru bocor sehingga identitas pelapor diketahui Baznas Jabar.
"Saya menyesalkan adalah tindakan petugas Baznas yang membocorkan laporan itu ke Baznas Jabar," tutur TY.
TY membenarkan menerima surat peringatan (SP) dari Baznas Jabar. SP itu dikeluarkan setelah dia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana ke Baznas.
Menurut TY, audit tahunan yang dilakukan terhadap Baznas tidak otomatis menjamin lembaga tersebut bebas dari penyelewengan dana.
Dia mencontohkan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sempat memperoleh opini WTP setiap tahun, namun kemudian terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan dana zakat.
"Audit, apalagi yang dibayar oleh lembaga internal, tidak menjamin di situ (pengelolaan dana) bebas penyelewengan," kata TY.
Wakil Ketua IV Baznas Jawa Barat Achmad Faisal mengungkapkan alasan pemecatan terhadap Tri Yanto (TY), eks pegawai lembaga amil zakat tersebut.
Selama bekerja, kata Achmad Faisal, TY kerap melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) hingga membuat amil-amil di Baznas Jabar membuat petisi untuk TU. TY bekerja di Baznas Jabar pada 2019 sebagai Kepala Pelaksana.
Pelanggaran SOP itu menyebabkan jabatan TY berubah menjadi Kepala Divisi Perhimpunan. Pada 2019 dan 2021, Baznas Jabar juga memberikan SP kepada TY karena pelanggaran disiplin atau indisipliner.