BANDUNG, iNews.id – Mantan pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto (TY) membantah membantah tudingan menyalahgunakan dana zakat sebesar Rp31 juta untuk kepentingan pribadi dalam bentuk beasiswa S2.
Tri menegaskan bahwa bukan hanya dirinya yang menerima bantuan pendidikan itu.
"Ada sekitar enam atau tujuh orang karyawan Baznas yang juga mendapat beasiswa serupa. Kalau itu dianggap bermasalah, berarti yang lain juga bermasalah," kata dia, Senin (2/6/2025).
TY juga membantah klaim Baznas Jabar bahwa dirinya dipecat karena tindakan indisipliner. Whistelblower kasus dugaan korupsi itu menegaskan, dirinya dipecat dari Baznas Jabar karena alasan efisiensi di lembaga filantropi tersebut.
TY mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya berdasarkan keputusan pengadilan karena alasan efisiensi, bukan pelanggaran disiplin dan hal lain.
"Tidak ada namanya PHK karena indisipliner atau pelanggaran. Itu tercermin dari nilai pesangon yang saya terima," kata Tri Yanto kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (2/6/2025).
Dalam putusan PHK itu, ujar TY, disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan alasan efisiensi tenaga kerja di Baznas Jabar.