Mantan Pejabat BUMD Bangkalan Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar

Taufik Syahrawi
Mantan pejabat BUMD Bangkalan ditetapkan tersangka korupsi Rp1,3 Miliar oleh Kejari Bangkalan, Selasa (10/6/2025). (Foto: Taufik Syahrawi).

BANGKALAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan. Salah satu tersangka, yakni JS, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, yang juga pernah menjabat sebagai Plt Direktur Utama BUMD tersebut.

JS menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Bangkalan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/6/2025) siang. JS keluar dari ruang penyidik dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. 

Dikawal ketat petugas, JS langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya untuk menjalani penahanan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Sulut
3 tahun lalu

BUMD Rugi Diusulkan Dibubarkan, Wakil Ketua KPK: Mending Sedikit Tetapi Sehat 

Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal